Usaha Simpan Pinjam (USP)


Karyawan Bagian USP
Sigit Indiarto, SE


KPRI Sedar Mandiraja melayani Usaha Simpan Pinjam kepada seluruh anggota tanpa kecuali. Namun perlu diketahui bahwa para anggota yang hendak memanfaatkan jasa Usaha Simpan Pinjam haruslah menaati semua peraturan dan ketetapan yang sudah menjadi kesepakatan bersama sehingga nantinya akan tercipta hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara anggota koperasi dengan KPRI Sedar Mandiraja. Hal ini tentunya akan membawa dapak positif untuk kemajuan koperasi serta kesejahteraan para anggotanya.
Berikut beberapa ketentuan dan kebijakan Bidang Usaha Simpan Pinjam KPRI Sedar Mandiraja :


Kewenangan pelayanan bagian unit simpan pinjam.

1.      Realisasi kredit sesuai dengan persus perkreditan.
2.      Perhitungan sisa gaji maksimal 90%.
3.      Kredit susulan/belum melalui rapat pengurus, pengawas & manager dilayani dan diperhitungkan sesuai dengan persus, apabila dana memungkinkan.
4.      Pengajuan kredit harus mengetahui kepala sekolah, bendahara gaji sekolah, suami/istri pemohon.
5.      Kredit yang tidak sesuai dengan persus dipending dan diajukan ke pengurus untuk dirapatkan.
6.      Kredit SD harus masuk nama anggota di unit kerja pemohon dengan pertimbangan sisa gaji maksimal 90%.